Program Keluarga Harapan (PKH)
adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin
(RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya,
RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia
(SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.
PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan
bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM
TUJUAN UTAMA
Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut
sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development
Goals (MDGs).
TUJUAN
KHUSUS
- Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
- Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
- Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
KETENTUAN
PENERIMA BANTUAN
Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota
keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas.
Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai
peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.
Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa
yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek,
tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan
tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.
SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Calon penerima terpilih harus menandatangani
persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
- Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
- Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
- Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
SYARAT BANTUAN KESEHATAN
Sasaran
|
Persyaratan (kewajiban peserta)
|
Ibu Hamil
|
Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care)
sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di
trimester 3) selama masa kehamilan.
|
Ibu Melahirkan
|
Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga
kesehatan terlatih
|
Ibu Nifas
|
Ibu yang telah melahirkan harus melakukan
pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi
mencapai usia 28 hari
|
Bayi Usia 0-11 Bulan
|
Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap
dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
|
Bayi Usia 6-11 Bulan
|
Mendapat suplemen tablet vitamin A
|
Anak Usia 1-5 Tahun
|
Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan
penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada
bulan Februari dan Agustus
|
Anak Usia 5-6 Tahun
|
Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan
sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
|
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
- Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
- Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
- Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
- Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
- Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
- Buku register (Kartu Menuju Sehat)
SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun
dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan
diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap
muka.
BESAR BANTUAN
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi
tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan
bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di
kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila
peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
|
Bantuan per RTSM per tahun
|
Bantuan tetap
|
200.000
|
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu
hamil/menyusui
|
800.000
|
Anak usia SD/MI
|
400.000
|
Anak usia SMP/MTs
|
800.000
|
Rata-rata bantuan per RTSM
|
1.390.000
|
Bantuan minimum per RTSM
|
600.000
|
Bantuan maksimum per RTSM
|
2.200.000
|
Catatan:
- Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
- Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
- Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
SANKSI:
Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi
peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat
pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak
memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program keluarga harapan bidang kesehatan mensyaratkan
peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan
kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh karena itu, program ini
secara langsung akan mendukung pencapaian target program kesehatan. Di samping
itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).
Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi
dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan.
1. PUSKESMAS
Puskesmas diharapkan mampu memberi
seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi persyaratan bagi peserta PKH
Kesehatan termasuk memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar
(khususnya puskesmas PONED).
2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS
KELILING
Puskesmas pembantu dan Puskesmas
keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan jika dilengkapi dengan tenaga
bidan), sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil
dan bayi baru lahir.
3. POLINDES DAN POSKESDES
Pondok bersalin desa (dikenal dengan
sebutan Polindes) biasanya dilengkapi dengan tenaga bidan desa. Polindes
diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu selama
kehamilan, pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan
pertama pada kasus-kasus gawat darurat.
4. POSYANDU
Posyandu yang dikelola oleh para
kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan
desa diharapkan dapat memberikan pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta
penhyuluhan kesehatan.
5. BIDAN PRAKTEK
Di samping memberikan pelayanan
kesehatan di polindes, bidan desa yang melakukan praktek di rumah dapat
dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan
pertolongan persalinan, maupun memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus
kegawatdaruratan.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan
(PPK)
Program ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya
dibiayai dari sumber program JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu,
hak-hak yang akan diterima oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin.
2. Kewajiban Pemberi Pelayanan
Kesehatan
a. Menetapkan jadwal kunjungan
Pada tahap awal pelaksanaan,
puskesmas dan posyandu memiliki peran penting dalam menetapkan jadwal kunjungan
bagi setiap anggota keluarga peserta PKH ke berbagai fasilitas kesehatan.
Prosedur penetapan jadwal kunjungan
peserta PKH adalah sebagai berikut:
· Puskesmas akan menerima formulir
jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam
formulir jadwal kunjungan tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis
pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status pelayanan/pemeriksaan
kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan kesehatan.
· Untuk mengisi status pemberian
pelayanan kesehatan:
1) Jika calon peserta PKH sudah
pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja
Puskesmas tersebut, maka petugas puskesmas harus mencocokkan dengan register
yang tersedia di Puskesmas (yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi,
penimbangan, dll). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register,
petugas puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang
sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH.
2) Jika calon peserta PKH belum
pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja
Puskesmas (ini berarti register calon peserta tersebut tidak tersedia di
puskesmas), maka petugas puskesmas harus menanyakan langsung kepada calon
peserta PKH pada waktu acara pertemuan awal.
· Setelah klarifikasi status
pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas puskesmas menetapkan tanggal
dan nama sarana kesehatan/PPK yang harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga
peserta PKH yang disyaratkan.
· Formulir kunjungan yang sudah
terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1
minggu sebelum acara pertemuan awal).
b. Menghadiri pertemuan awal
Perwakilan puskesmas akan diundang
untuk menghadiri acara pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH. Dalam
pertemuan ini, petugas puskesmas berkewajiban untuk:
· Mengklarifikasi status pemberian
pelayanan kesehatan dengan calon peserta PKH, khususnya bagi mereka yang
datanya tidak tercatat dalam register.
· Menjelaskan tata cara mendapatkan
pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh
peserta PKH.
c. Memberi Pelayanan Kesehatan
Petugas kesehatan diharapkan mampu
memberikan pelayanan kesehatan baik secara aktif maupun pasif kepada semua
peserta PKH. Secara aktif, misalnya mengunjungi peserta PKH yang tidak hadir
sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk diberikan pelayanan dan pembinaan.
Secara pasif dengan cara memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang
mendatangi fasilitas kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, petugas kesehatan
harus mengacu kepada ketentuan dan pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku.
Penetapan persyaratan PKH kesehatan
akan berimplikasi pada peningkatan jumlah kunjungan di fasilitas kesehatan.
Oleh karenanya, pemberi pelayanan kesehatan harus menjamin ketersediaan
fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (seperti, Vitamin A, Vaksin, tenaga
kesehatan, dll).
d. Memverifikasi Komitmen Peserta
PKH
Pembayaran bantuan komponen
kesehatan pada tahap berikutnya diberikan atas dasar verifikasi yang dilakukan
oleh petugas puskesmas. Jika peserta PKH memenuhi komitmennya (yaitu
mengunjungi fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai jadwal kunjungan
di atas), maka peserta PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Prosedur verifikasi komitmen peserta
adalah sebagai berikut:
- PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K).
- Petugas puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu. Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.
- Proses verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
- Formulir yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
- PT POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali.
Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan (yaitu semua kewajiban PPK dalam PKH).
Ringkasan Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan
Kesehatan (PPK) dalam PKH
Hak PPK
|
Kewajiban PPK
|
Sesuai aturan yang berlaku dalam petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin
|
1. Mengklarifikasi status
pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal
kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH (khusus petugas puskesmas
dan atau kader posyandu).
2. Menghadiri pertemuan awal
dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan
kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi petugas puskesmas).
3. Memberi pelayanan kesehatan
kepada peserta PKH.
4. Memverifikasi komitmen peserta
PKH kesehatan.
|
Bantuan tunai yang diberikan kepada RTSM peserta PKH,
bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau pendidikan.
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan
oleh anak-anak penerima bantuan PKH terdiri dari :
A. Lembaga Pendidikan Formal
Ø Sekolah Dasar (SD)
Ø Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Ø Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ø Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Ø Pesantren Salafiyah
B. Lembaga Pendidikan Non Formal
Ø BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan
Belajar)
Ø SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
Ø PKBM (Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat)
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan tersebut di atas memiliki peranan
penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKH pendidikan. Peran yang
dimaksud adalah :
1. Menerima pendaftaran anak peserta
PKH di satuan pendidikan
Setiap satuan pendidikan diharuskan
menerima anak peserta PKH yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan
dibebaskan dari segala bentuk biaya pendidikan
2. Memberikan Pelayanan Pendidikan
Sesuai dengan tugas dan fungsinya,
institusi pendidikan berkewajiban memberikan pendidikan kepada seluruh peserta
didik yang terdaftar. Penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan
pengajaran kepada peserta didik, termasuk anak-anak dari keluarga penerima
bantuan PKH pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada kurikulum yang berlaku
untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan.
3. Melakukan Verifikasi Koimtmen
peserta PKH Pendidikan
Bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan terus
diberikan bagi peserta PKH jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH
memenuhi komitmennya, yaitu menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran
minimal 85% hari efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun
pelajaran berlangsung.
Tingkat kehadiran peserta didik harus
diverifikasi oleh para tenaga pendidik di lembaga pendidikan baik formal maupun
non formal.
Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut:
- Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS.
- Sesuai aturan yang berlaku di sekolah, tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas / kelompok belajar.
- Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas). Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya.
- Formilir verifikasi PI yang telah diisi / diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah, lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah, setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut.
Pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di setiap lembaga pendidikan. Pimpinan satuan
pendidikan juga harus menjamin agar ketiga peran tersebut di atas dapat
dijalankan dengan optimal.
Ringkasan peran lembaga pendidikan
- enerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKH di satuan pendidikan.
- Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan.
- Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKH di tiap-tiap kelas/kelompok belajar.
Sumber materi:
- Pedoman Umum PKH
- Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah
- Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan
- Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Pendidikan